https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Beberapa Saksi Penuhi Panggilan Jaksa, Terkait Korupsi Duta Palma

Beberapa Saksi Penuhi Panggilan Jaksa, Terkait Korupsi Duta Palma

Ilustrasi/dok.Kejagung

Jakarta, kabarsawit.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memanggil satu orang saksi untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Saksi yang diperiksa hari ini adalah Herban Heryandana (HH), Direktur Tata Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Ditjen PKTL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Saksi diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (25/1).

''Saksi-saksi dimintai keterangan untuk memperkuat bukti-bukti dan merampungkan pemberkasan kasus ini,'' tambahnya.

Kemarin, jaksa juga memeriksa Slamet Dwi Martonon, Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN (SDM).

Kejaksaan Agung diketahui telah menjebloskan Surya Darmadi, pemilik Duta Palma Group, ke penjara terkait kasus ini. Selain itu, mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, juga telah dijebloskan ke penjara.

Kejaksaan Agung saat ini sedang menyelidiki kasus ini, yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar puluhan triliun, dan Kejaksaan Agung juga sedang mencari tersangka baru dalam kasus ini.