Pakar Pertanian Beri Pendapat Soal Sertifikat ISPO yang Belum Diterma Pasar Global
Ir Diana Chalil MSi PhD, akademisi dari Fakultas Pertanian (Faperta) Universitas Sumatera Utara (USU)
Medan, kabarsawit.com - Dibalik sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang diwajibkan bagi pengusaha dan petani kelapa sawit di Indonesia, terdapat fakta yang cukup memprihatinkan.
“Bahkan diterima di pasar global saja belum sertifikat (ISPO-red) ini,” ujar Ir Diana Chalil MSi PhD, akademisi di Fakultas Pertanian (Faperta) Universitas Sumatera Utara (USU), pada hari Senin (15/4/2024).
"Pemerintah seharusnya focus saja pada perbaikan tata kelola dengan menggunakan prinsip-prinsip dan standar ISPO,” ujar Diana.
Komitmen atau mandat untuk menerapkan sertifikasi ISPO diberikan oleh DPR dan pemerintah, atau Presiden dan Menteri Pertanian (Mentan).
Regulasi ISPO yang pertama adalah Undang-Undang (UU) No. 39 tahun 2014, tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 tahun 2023.
Yang kedua adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 44 tahun 2020 tentang sistem sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan
Dan terakhir, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 38 tahun 2020 tentang Penerapan Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan di Indonesia.
Diana mengakui bahwa ia telah beberapa kali berdiskusi dengan Komite ISPO, baik secara online maupun offline melalui seminar dan lokakarya, mengenai persiapan sertifikasi ISPO.
“Data terakhir yang saya miliki untuk tahun 2023 menunjukkan bahwa sertifikasi ISPO di tingkat petani masih kurang dari 1 persen dan ini sudah berlangsung selama sekitar 10 tahun," ujar Diana Chalil.
Menurut Diana, jika tujuan pemerintah adalah untuk meningkatkan kinerja petani kecil melalui sertifikasi ISPO, maka diperlukan pendekatan bertahap.
“Jika tidak, maka akan ada risiko semakin meningkat," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, belum lama ini, Andi Nur Alam Syah, Direktur Jenderal (Dirjenbun) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), mengeluarkan sebuah surat edaran yang berisi peringatan penting bagi para pedagang kelapa sawit mengenai kewajiban sertifikasi ISPO yang akan berakhir pada tahun 2025.








