Perluasan Cakupan Perlindungan Jamsostek di Lampung
Gunung Sugih, kabarsawit.com - Pj Sekda Kabupaten Lampung Tengah, Kusuma Riyadi MM, menghadiri peluncuran program perlindungan bagi pekerja rentan melalui dana bagi hasil (DBH) sawit serta monitoring dan evaluasi implementasi Inpres nomor 2 tahun 2021 di Bandar Lampung.
Acara ini dihadiri oleh para kepala daerah dari penghasil sawit di Lampung. Sebelumnya, para bupati dan walikota diminta untuk memprioritaskan pekerja rentan di perkebunan sawit agar mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).
Pekerja rentan yang dimaksud meliputi individu yang bekerja di perkebunan sawit tetapi tidak menerima upah, pekerja sektor informal, serta mereka yang memiliki kondisi kerja di bawah standar dan berisiko tinggi, dengan penghasilan yang sangat minim. Pekerja dalam kategori ini masih banyak ditemukan di Provinsi Lampung, sehingga Pemprov Lampung berupaya mendorong masyarakat untuk bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Wahyudin, mengungkapkan bahwa hingga 24 September 2024, cakupan perlindungan jamsostek di Provinsi Lampung mencapai 24,86%, atau 760.468 peserta dari total 3.059.943 pekerja. Dia menambahkan bahwa berdasarkan rapat koordinasi teknis yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri awal 2024, Provinsi Lampung ditargetkan mencapai cakupan jamsostek sebesar 36,62%. "Saat ini masih terdapat gap sekitar 237.360 pekerja," jelasnya dalam rilis Diskominfotik Lampung Tengah, Sabtu (28/9).
Wahyudin juga menyebutkan bahwa pada tahun 2025, target cakupan akan meningkat menjadi 38,39%, yang berarti perlu melindungi tambahan 176.502 pekerja.
Dia melanjutkan, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terendah saat ini berada di Kabupaten Pesisir Barat, dengan angka 1,9%, diikuti oleh Kabupaten Lampung Timur 17,4%, Way Kanan 19,3%, dan beberapa daerah lainnya. "Kerja sama antara semua pihak, termasuk instansi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, sangat penting untuk meningkatkan cakupan BPJS Ketenagakerjaan," harapnya.
Wahyudin menekankan fokus pada beberapa sektor informal, termasuk ekosistem desa dan pasar, serta perlindungan bagi pekerja rentan. Saat ini, 39,2% pegawai pemerintah non-ASN di Provinsi Lampung telah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, bersama dengan 22,2% RT/RW, 32,8% guru dan tenaga kependidikan SMA/SMK, dan 72,3% perangkat desa.
Dia juga menjelaskan bahwa perlindungan pekerja perkebunan sawit melalui DBH sawit diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 91 tahun 2023 mengenai pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit.
Total klaim jamsostek yang diajukan oleh pekerja hingga 31 Agustus 2024 mencapai 38.352 klaim dengan nilai Rp 541,5 miliar, yang telah memberikan manfaat bagi pekerja dan keluarganya. Selain itu, klaim beasiswa untuk anak pekerja mencapai 1.258 orang dengan total nilai Rp 5,28 miliar.