https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Risiko Hukum dalam Sosialisasi Peremajaan Kelapa Sawit di Sanggau

Risiko Hukum dalam Sosialisasi Peremajaan Kelapa Sawit di Sanggau

Sosialisasi PSR di Kabupaten Sanggau. foto: Prokopim

Sanggau, kabarsawit.com - Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, telah menggelar Sosialisasi Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2024. Acara tersebut dibuka oleh Pj. Bupati Sanggau, Suherman SH MH, dan menghadirkan sejumlah narasumber, termasuk Kepala Disbunnak Sanggau H. Syafriansyah SP MM, Kanit Tipikor Polres Sanggau Arnold Rocky Montolalu SH MH, Plh. Kasubsi 2 Bidang Intelejen Kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Zakasyu Rahman, serta Kepala Bidang Inspeksi Teknik dan Umum PT Sucofindo Adityo Dwi Putranto.

Dalam sambutannya, Suherman mengingatkan Kepala Disbunnak Sanggau dan tim pendamping untuk terus mengawasi pelaksanaan peremajaan kelapa sawit dengan baik di lapangan. Dia juga mendorong pengusul dan kelembagaan pekebun, seperti poktan, gapoktan, dan koperasi, untuk mengambil langkah yang mendukung percepatan program PSR.

Arnold Rocky Montolalu menjelaskan potensi pelanggaran hukum yang bisa terjadi dalam pengusulan dan pemberkasan program PSR. Sementara itu, Dedy Zakasyu Rahman menyoroti kemungkinan pelanggaran saat pelaksanaan, seperti masalah verifikasi dana dan ketidakcocokan syarat-syarat. Adityo Dwi Putranto menutup sesi dengan menjelaskan peran Sucofindo dalam pemeriksaan legalitas dokumen hingga pencairan dana program PSR.