https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Pemkab Seluma akan Bikin Perda Alih Fungsi Lahan

Pemkab Seluma akan Bikin Perda Alih Fungsi Lahan

Hamparan sawah di wilayah Kabupaten Seluma.

Bengkulu, kabarsawit.com - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo meminta agar petani di Desa Sari Mulyo, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Bengkulu, untuk tidak mengalihfungsikan lahan tanaman padi ke perkebunan kelapa sawit.

Hal itu disampaikan politisi NasDem tersebut saat melakukan panen padi di Desa Sari Mulyo, pekan lalu.

Permintaan itu pun langsung disambut Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma, yang akan membuat Peraturan Daerah tentang Alih Fungsi Lahan.

Kabag Administrasi Hukum Pemkab Seluma, Nurpadlia mengatakan, pihaknya tengah menyusun rangkaian butiran Perda untuk disampaikan ke DPRD Seluma. 

Menurutnya, rencana pembuatan Perda ini tidak akan bertentangan dengan aturan apapun. Sebab,  dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2019 juga sudah diatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.

"Jadi, Pemkab Seluma akan menerbitkan aturan yang isinya melarang alih fungsi lahan persawahan dan pertanian menjadi perkebunan kelapa sawit," kata dia, Kamis.

Nurpadlia mengatakan, sanksi juga akan dibahas dalam Raperda tersebut jika masyarakat melanggar Perda itu nantinya. "Ini bertujuan guna mempertahankan produksi padi tetap stabil di Seluma," kata Nurpadlia.

Usulan Perda itu ditargetkan selesai tahun ini bersama enam Raperda lainnya. Raperda Alih Fungsi Lahan nantinya juga akan diperkuat dengan sejumlah insentif dan bantuan kepada masyarakat agar ketahanan produktivitas dapat ditunjang secara maksimal.

"Kebun sawit kita punya, sawah cukup, jadi jangan lagi diubah fungsinya," ujarnya.