https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Apkasindo Nilai Distan Aceh Tidak Mampu Jalankan Permentan Nomor 13 Tahun 2024

Apkasindo Nilai Distan Aceh Tidak Mampu Jalankan Permentan Nomor 13 Tahun 2024

Ilustrasi petani sawit di Aceh. Foto astra-agro.co.id

Aceh, kabarsawit.com - Apkasindo
Aceh menilai Dinas Pertanian (Distan) Aceh mandul dan berpihak kepada perusahaan kelapa sawit karena tidak
mampu menjalankan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 dalan tata niaga kelapa sawit,.

Tudingan ini dilontarkan Apkasindo lantaran masih adanya perusahaan kelapa sawit yang melakukan potongan secara sewenang- wenang. Bahkan juga membeli kelapa sawit petani di bawah harga penetapan.

"Potongan yang diberlakukan sampai 6%. Padahal dalam aturan maksimal itu hanya 2,5%," terang Ketua Apkasindo Abdya, Muazam, Jumat (18/7).

Begitu juga lanjutnya, dengan harga kelapa sawit. Sejumlah PKS  memberlakukan harga secara semena- mena, padahal keduanya juga tidak memiliki kebun inti dan sepenuhnya bergantung pada pasokan dari masyarakat.

“Operasional mereka bergantung pada hasil kebun petani, tapi justru merugikan petani," cetusnya.

Kondisi ini, menurut Muazam, seharusnya menjadi perhatian pemerintah yakni Dinas Pertanian Aceh. Namun sampai saat ini justru tidak ada respon positif untuk petani.

"Kita berharap Gubernur melakukan evaluasi terhadap Distan Aceh ini. Bahkan jika perlu mengganti para pejabatnya dan menggantinya dengan yang lebih tegas, cerdas dan berpihak kepada petani kelapa sawit. Jangan justru dibiarkan sehingga penderitaan petani justru semakin parah. Padahal petai sawit adalah pahlawan devisa negara,"tandasnya.***