https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Petani Sawit di Bengkulu Resah Sejak Mei, Wagub Mian Ungkap Penyebabnya

Petani Sawit di Bengkulu Resah Sejak Mei, Wagub Mian Ungkap Penyebabnya

Wakil Gubernur Bengkulu, Mian. Foto: sinarfakta.com

Bengkulu, kabarsawit.com – Fakta mengejutkan terungkap, baru 22 dari 42 pabrik sawit di Provinsi Bengkulu melaporkan harga TBS. 

Temuan ini langsung menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Sebab, pelaporan harga TBS menjadi dasar pemerintah untuk memantau apakah harga yang diterima petani sudah sesuai ketentuan atau justru ada praktik yang merugikan pekebun.

Wakil Gubernur Bengkulu Mian mengatakan keresahan petani mulai terasa sejak akhir Mei 2026. Saat itu, pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai rencana penerapan satu kanal ekspor crude palm oil (CPO) justru ditafsirkan keliru oleh sebagian pelaku usaha.

Padahal, menurut Mian, kebijakan tersebut bertujuan memperbaiki tata kelola ekspor CPO agar lebih transparan sehingga seluruh aktivitas ekspor tercatat dengan baik. Dengan sistem itu, nilai jual CPO diharapkan meningkat dan dampaknya bisa dirasakan langsung oleh petani.

Namun, di lapangan, sebagian perusahaan justru menjadikan isu tersebut sebagai alasan untuk menekan harga pembelian TBS.

"Kegaduhan di tingkat petani sangat luar biasa. Kebijakan Bapak Presiden yang disampaikan pada 20 Mei lalu saat Hari Kebangkitan Nasional justru ditafsirkan secara keliru oleh sebagian pelaku usaha," kata Mian.

Banyaknya keluhan petani membuat Pemprov Bengkulu menggelar rapat koordinasi bersama Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026. Rapat itu membahas kondisi harga TBS sekaligus mengevaluasi kepatuhan perusahaan dalam melaporkan harga pembelian buah sawit.

Dalam rapat tersebut, Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Brigjen Pol. Hermawan, mengungkap data yang cukup mencengangkan.

Menurutnya, dari 42 PKS yang beroperasi di Bengkulu, baru 22 PKS yang menyampaikan laporan harga pembelian TBS ke Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.

Artinya, hampir separuh atau sebanyak 20 PKS hingga kini belum melaporkan harga pembelian TBS kepada pemerintah.

"Terkait tata kelola TBS di Provinsi Bengkulu memang perlu menjadi perhatian. Laporan yang masuk ke Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian baru berasal dari 22 PKS, padahal faktanya terdapat 42 PKS yang beroperasi. Artinya, masih ada 20 PKS yang belum menyampaikan laporan," ujar Hermawan.

Ia menegaskan, laporan harga TBS bukan sekadar urusan administrasi. Data tersebut menjadi acuan pemerintah dalam menetapkan harga TBS sekaligus mengawasi apakah perusahaan membeli buah sawit petani sesuai ketentuan.

Jika banyak perusahaan tidak melaporkan harga pembelian, pemerintah akan kesulitan memperoleh gambaran kondisi sebenarnya di lapangan. Akibatnya, pengawasan terhadap potensi pelanggaran harga juga menjadi tidak maksimal.

Persoalan ini sangat penting karena sawit merupakan tulang punggung ekonomi Bengkulu. Data Pemerintah Provinsi Bengkulu menunjukkan sekitar 62,7 persen masyarakat Bengkulu menggantungkan mata pencaharian pada sektor perkebunan, terutama kelapa sawit.

Dengan kata lain, setiap gejolak harga TBS akan langsung berdampak pada pendapatan puluhan ribu keluarga petani di daerah tersebut.

Karena itu, Pemprov Bengkulu bersama Badan Pangan Nasional meminta seluruh pabrik sawit segera mematuhi kewajiban melaporkan harga pembelian TBS secara rutin.

Pemerintah berharap semakin banyak perusahaan yang patuh melapor sehingga proses penetapan harga menjadi lebih transparan, pengawasan lebih efektif, dan petani memperoleh harga yang adil sesuai kondisi pasar.

Langkah ini juga diharapkan mampu menciptakan tata niaga kelapa sawit yang lebih sehat, sehingga tidak ada lagi ruang bagi praktik-praktik yang berpotensi merugikan petani sebagai pelaku utama di sektor perkebunan.***