https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Fakta Persidangan Tak Terbukti Telan Duit Rp14 M, Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Replanting Sawit Minta Dibebaskan

Fakta Persidangan Tak Terbukti Telan Duit Rp14 M, Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Replanting Sawit Minta Dibebaskan

Sidang kasus dugaan korupsi replanting sawit di Kabupaten Bengkulu Utara. Foto: Dirgantara

Bengkulu, kabarsawit.com - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi replanting sawit di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, minta dibebaskan usai tidak ada bukti kuat telah merugikan negara. 

"Dari fakta persidangan, tidak ada bukti kuat klien kami telah melakukan perbuatan yang merugikan negara," kata Penasehat Hukum (PH) empat terdakwa, Aan Julianda, dalam sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kemarin. 

Dalam dugaan korupsi Kelompok Tani Rindang Jaya itu, Aan melihat tidak ada bukti nyata bahwa kliennya memperkaya diri dari program replanting sawit itu.

"Apalagi dana sebesar Rp14 miliar itu sudah disita oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, artinya tidak ada lagi yang tersisa dari klien kami," ungkapnya.

Melihat kasus yang sama di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat, yurisprudensi putusan hakim di Pengadilan Negeri menyatakan terdakwa dibebaskan. Karena itu, pembelaan kuasa hukum atas masing-masing terdakwa yang dituntut enam tahun penjara dapat dibebaskan. 

"Dalam pledoi ini, kami meminta majelis hakim untuk membebaskan klien kami," ujar Aan.

Sebelumnya, empat terdakwa yang merupakan pengurus dan anggota Kelompok Tani Rindang Jaya di Bengkulu Utara dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, pekan lalu.

Keempatnya adalah Arlan Sidi selaku Ketua Kelompok Tani Ridang Jaya, Eli Darwanto selaku Sekretaris, Suhastono Bendahara, dan Priyanto sebagai anggota kelompok tani yang merupakan Kepala Desa Tanjung Muara nonaktif.

Dalam kasus ini para terdakwa diduga telah menyalahgunakan dana replanting sawit yang mestinya dinikmati masyarakat, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.