https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

KPU Siapkan Dua TPS Khusus di Area Perkebunan Sawit

KPU Siapkan Dua TPS Khusus di Area Perkebunan Sawit

TPS di Bengkulu pada Pemilu 2019 lalu.

Bengkulu, kabarsawit.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menyiapkan 2 tempat pemungutan suara (TPS) khusus di wilayah perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara dari total 12 TPS di wilayah tersebut.

Anggota KPU Provinsi Bengkulu Siti Baroroh mengatakan dua TPS ini ditempatkan selain dari rutan, lapas dan perusahaan perkebunan atau pertambangan.

"Kita memiliki sembilan titik lokasi untuk 12 TPS khusus yang terdiri dari lapas, rutan dan perusahaan perkebunan atau pertambangan yang berada di Kabupaten Bengkulu Utara," kata Baroroh, kepada kabarsawit, kemarin.
 
Baroroh menjelaskan, dua TPS di perkebunan kelapa sawit di Bengkulu Utara, satu TPS di wilayah Lapas Bengkulu Selatan, dua TPS di Lapas Rejang Lebong, lima TPS di Lapas dan Rutan di Kota Bengkulu, dan satu TPS di Lapas Mukomuko.
 
"Dari 15 TPS khusus yang diusulkan ada 12 yang diakomodir. Untuk TPS yang tidak diakomodir berasal dari Rejang Lebong, Rutan Malabero, dan Lapas Bentiring," ujar dia.
 
Lanjut Siti, untuk jumlah pemilih di TPS khusus yang berada di area perkebunan sekitar 250-an pemilih dan di Rutan maupun Lapas mencapai 2 ribuan pemilih.
 
Penetapan TPS di lokasi khusus tersebut memiliki beberapa persyaratan seperti data pemilih diperoleh dari perusahaan atau lapas dan rutan serta elemen data yang diterima harus lengkap seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
 
Selanjutnya, lembaga atau perusahaan yang mengajukan TPS khusus harus membuat surat pernyataan untuk memfasilitasi pendirian tps di lokasi tersebut dan harus mengajukan permohonan ke KPU untuk pendirian tps di lokasi khusus.
 
"Jika elemen tersebut tidak terpenuhi maka kita tidak bisa mengusulkan ke KPU RI untuk pendirian TPS khusus," sebut Siti.