Ribuan Warga Tandatangani Petisi Tolak Perpanjangan HGU PTPN V di Kampar
Ribuan warga desa di Kampar tolak perpanjangan HGU PTPN V.
Kampar, kabarsawit.com - Penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN V di Desa Kasikan, Tapung Hulu, Kampar terus berlanjut. Kali ini, ribuan masyarakat dua desa yakni Desa Kasikan dan Talang Danto menandatangani petisi penolakan tersebut.
Ribuan masyarakat tersebut berkumpul di lapangan Simpang Tiga Lindai Desa Kasikan, Jumat (02/6) kemarin. Dimana secara serentak menandatangani spanduk berisi penolakan perpanjangan HGU tadi.
Jumfajri perwakilan Forum Anak Kemanakan Kenegarian Kasikan menjelaskan penolakan yang disampaikan oleh masyarakat lantaran PTPN V dinilai tidak memenuhi kewajibannya yakni membangun kebun untuk masyarakat sekitar seluas 20% dari total kebun yang dikelolanya.
"Kita minta itu direalisasikan," paparnya.
Sementara itu tokoh masyarakat Desa Kasikan Parius menambahkan ada sebanyak 6.620 Hektar lahan yang dikelola oleh PTPN V saat ini yang akan di perpanjang dikawasan tersebut.
"Jumlah itu kalau kita kalikan 20% maka sebanyak 1.300 lebih hektar yang harusnya kita perjuangkan," ungkapnya.
Sementara itu dari perwakilan pemuda, Rafiq mengaku tidak akan pernah takut memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Kasikan dan Desa Talang Danto. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut memperjuangkan hak-haknya.
"Dari pada mati di atas kasur lebih baik mati di medan perjuangan," katanya.
Aksi itu juga diwarnai dengan pemasangan spanduk di beberapa titik di wilayah Desa Kasikan yang berisikan penolakan tersebut.
Beberapa spanduk tersebut bertuliskan "Kami Masyarakat Adat Desa Kasikan dan Desa talang Danto bersatu menolak perpanjangan HGU PTPN V sebelum direalisasikan plasma tangkap mafia tanah". Kemudian ada juga "Katanya perusahaan BUMN taat aturan kok realisasi 20 persen banyak alasan".








